BUKU DIGITAL MADRASAH

Gambar
Operator Madrasah   - Dalam rangka mensukseskan pembelajaran secara online di tengah pandemi E-Covid 19 Pemerintah melalui Kemenag RI guna mencapai penerapan Kurikulum 2013 (K-13) mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah ditingkat MI, MTs dan MA atau MAK. Buku Madrasah merupakan dokumen yang senantiasa diperbaiki dan diperbaharui sesuai dengan dinamika perubahan zaman. Masukan dari berbagai pihak diharapkan mampu meningkatkan kualitas buku sebagai materi pembelajaran. Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab pada Madrasah, maka Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan buku teks pelajaran kurikulum 2013. Buku Digital Madrasah mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada madrasah terdiri dari: al-Qur’an Hadis Akidah Akhlak Fikih Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) Bahasa Arab. Buku Digital Madrasah dipersiapkan untuk mempermudah akses oleh guru, siswa dan orang tua

EKUIVALEN TUGAS TAMBAHAN GURU BERDASARKAN JUKNIS TPG TAHUN 2019

Operator Madrasah : Ekuivalen JTM guru dengan tugas tambahan yang diakui dalam pemenuhan beban kerja guru dan kepala madrasah tahun 2019 mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan Juknis TPG Madrasah tahun 2019 yang baru saja dirilis oleh Kementerian Agama, terdapat beberapa perubahan terkait jenis tugas tambahan dan jumlah ekuivalensi JTM (Jam Tatap Muka) yang diakui sebagai pemenuhan beban kerja guru sertifikasi. Artikel ini sekaligus merevisi artikel Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018.

Salah perubahan yang paling mencolok adalah ekuivalensi wali kelas yang hanya diakui dengan 2 JTM per minggu. Padahal pada juknis TPG tahun 2018, wali kelas sempat diakui dengan ekuivalen 6 JTM. Dengan perubahan ini, tentu menjadi pertimbangan tersendiri bagi kepala madrasah untuk melakukan pembagian tugas mengajar di madrasah masing-masing sehingga guru-guru sertifikasi akan terpenuhi beban kerjanya yang disyaratkan minimal 24 jam tatap muka dalam satu pekannya.

Namun perubahan apa saja terkait dengan tugas tambahan guru dan ekuivalensinya yang tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019?

Akan kita ulas dalam artikel ini.

Beban kerja guru paling sedikit adalah 24 JTM dan paling banyak 40 JTM perminggu. Ini pun harus sesuai (linier) dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

Bagi kepala madrasah, tidak ada perubahan. Beban kerja kepala madrasah (baik RA, MI, MTs, MA, maupun MAK) tetap diakui ekuivalen sebanyak 24 JTM. Ekuivalensi 24 JTM bagi kepala madrasah ini terdiri atas tugas managerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi.

Tugas Tambahan Guru dan Ekuivalensi


Selain Kepala Madrasah, guru dapat memenuhi beban kerja dengan melaksanakan tugas tambahan guru yang mana ekuivalensinya telah ditetapkan dalam juknis ini.

Dalam Juknis TPG 2019, tugas tambahan guru dibedakan menjadi dua jenis yaitu tugas tambahan guru dan tugas tambahan lain guru. Berikut adalah macam-macam jenis tugas tambahan guru dan tugas tambahan lain guru beserta dengan ekuivalensi yang diakui.

A. TUGAS TAMBAHAN GURU

Tugas tambahan guru meliputi:
  • Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs, MA, MAK) dan Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI), ekuivalen 12 JTM
  • Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen 12 JTM
  • Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel, ekuivalen 12 JTM
  • Ketua Program Keahlian / Program Studi, ekuivalen 12 JTM
  • Pembimbingan khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu / Pembina Asrama, ekuivalen 12 JTM

B. TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU

Tugas tambahan lain guru, meliputi:
  • Wali Kelas, ekuivalen 2 JTM
  • Pembina OSIS, ekuivalen 2 JTM
  • Pembina Ekstrakurikuler, ekuivalen 2 JTM
  • Koordinator PPKB / Koordinator PKG / Koordinator BKK, ekuivalen 2 JTM
  • Penilai Kinerja Guru, ekuivalen 2 JTM
  • Guru Piket, ekuivalen 1 JTM
  • Ketua lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1), ekuivalen 1 JTM
  • Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru, ekuivalen 3 JTM (tingkat nasional), 2 JTM (tingkat provinsi), 1 JTM (tingkat kabupaten/kota)
Lihat tabel dan gambar pengakuan ekuivalen tugas tambahan berikut ini.
JENIS TUGAS TAMBAHANEKUIVALEN
Kepala Madrasah24 JTM
Guru dengan Tugas Tambahan
1Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs, MA, MAK)12 JTM
2Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI)12 JTM
3Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan12 JTM
4Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel,12 JTM
5Ketua Program Keahlian / Program Studi12 JTM
6Pembimbingan khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu / Pembina Asrama12 JTM
Guru dengan Tugas Tambahan Lain
1Wali Kelas2 JTM
2Pembina OSIS2 JTM
3Pembina Ekstrakurikuler,2 JTM
4Koordinator Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) / Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG) / Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK2 JTM
5Penilai Kinerja Guru,2 JTM
6Guru Piket1 JTM
7Ketua lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1)1 JTM
8Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru (Tingkat Kab/Kota, Provinsi, Nasional)1, 2, dan 3 JTM

Atau lihat gambar berikut

Ekuivalen Tugas Tambahan Guru

Yang paling mencolok memang perubahan ekuivalen JTM wali kelas. Pada juknis TPG 2018 wali kelas diakui ekuivalen 6 JTM tetapi pada Juknis TPG Madrasah 2019 dikurangi hingga tinggal 2 JTM. Tampaknya pengakuan ini disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Tugas tambahan lain guru, dapat diakumulasi dengan paling banyak enam JTM per minggu bagi guru mata pelajaran. Atau diekuivalensi dengan pembimbingan terhadap satu rombongan belajar pertahun bagi guru BK dan TIK. Sehingga bagi guru mapel yang mendapat tugas tambahan lain tetap wajib mengajar minimal sebanyak 18 JTM.

Sedang bagi guru dengan tugas tambahan guru (seperti wakil kepala madrasah), dapat melaksanakan tugas tambahan lain guru tetapi tidak diperhitungkan ekuivalen sebagai pemenuhan beban kerja guru sebayak 24 JTM, meski tetap dihitung sebagai pemenuhan terhadap beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif.

Khusus untuk tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah dan kordinator bidang pendidikan (MI), diatur sebagai berikut:
  • Koordinator Bidang Pendidikan (MI):
    • 1-6 rombel sebanyak 1 orang koordinator
    • 7-12 rombel sebanyak 2 orang koordinator
    • 13-18 rombel sebanyak 3 orang koordinator
    • 19 rombel atau lebih sebanyak 4 orang koordinator
  • Wakil Kepala Madrasah :
    • 1-3 rombel sebanyak 1 orang wakil kepala
    • 4-5 rombel sebanyak 2 orang wakil kepala
    • 6-8 rombel sebanyak 3 orang wakil kepala
    • 9 rombel atau lebih sebanyak 4 orang wakil kepala

Ekuivalensi Tugas Tambahan di Simpatika


Sampai saat artikel ini diterbitkan, Simpatika masih mengacu pada juknis lama. Dimana untuk wali kelas masih ekuivalen dengan 6 JTM. Tetapi tidak menutup kemungkinan dalam beberapa hari ke depan akan terjadi penyesuaian. Yang semula wali kelas tercantum ekuivalen 6 JTM berubah menjadi 2 JTM. Karena simpatika memang harus mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Mungkin karena ini pula maka hingga saat ini, fitur ajuan S25 (keaktifan kolektif) di Simpatika belum aktif. Sehingga nanti setelah Simpatika mengakomodir Juknis TPG 2019, barulah fitur S25 diaktifkan.

So, sambil menunggu perubahan di Simpatika, ada baiknya kepala madrasah untuk mengalkulasi ulang pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan di madrasah masing-masing. Tentu dengan mengaplikasikan aturan terbaru terkait ekuivalensi tugas tambahan guru berdasar Juknis TPG 2019 ini. Sehingga masing-masing guru sertifikasi akan mampu memenuhi 24 JTM sebagaimana syarat pencairan tunjangan profesi guru. Dan jika pun tidak dapat terpenuhi, guru masih memiliki waktu untuk mencari madrasah non induk untuk menambah JTM-nya.

Biar lebih jelas dan transparan unduh Juknis TPG Madrasah tahun 2019 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aplikasi VDI USBN-BK Madrasah Tahun 2019

PENGGUNAAN APLIKASI FEEDER EMIS (AFE) MADRASAH SEMESTER GENAP TP. 2019/2020