BUKU DIGITAL MADRASAH

Gambar
Operator Madrasah   - Dalam rangka mensukseskan pembelajaran secara online di tengah pandemi E-Covid 19 Pemerintah melalui Kemenag RI guna mencapai penerapan Kurikulum 2013 (K-13) mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah ditingkat MI, MTs dan MA atau MAK. Buku Madrasah merupakan dokumen yang senantiasa diperbaiki dan diperbaharui sesuai dengan dinamika perubahan zaman. Masukan dari berbagai pihak diharapkan mampu meningkatkan kualitas buku sebagai materi pembelajaran. Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab pada Madrasah, maka Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan buku teks pelajaran kurikulum 2013. Buku Digital Madrasah mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada madrasah terdiri dari: al-Qur’an Hadis Akidah Akhlak Fikih Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) Bahasa Arab. Buku Digital Madrasah dipersiapkan untuk mempermudah akses oleh guru, siswa dan orang ...

JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN 2019

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Operator Madrasah : Undang -undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia  7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah.

Dalam hal semua kegiatan dan rencana tentunya harrus memiliki petunjuk teknis termasuk Bantuan Operasional (BOS) dimana bertujuan untuk mengatur pengelolaan yang harus dilakukan agar bisa sejalan dengan tujuan yang dicita - citakan.

Petunjuk Teknis pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah mengatur semua hal yang harus dilakukan dalam pengelolaan termasuk pembelanjaan bantuan dana harus disesuaikan dengan Juknis yang ada sebagai pedoman dalam melaksanakan pengelolaan.

Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan mekanisme persyaratan penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta mengalami perubahan, yaitu pada tahun 2016 untuk 500 MIN pada penyaluran dana BOS melalui DIPA Satker Kantor Kementerian Agama dan untuk MTsN dan MAN masih tetap melalui masing -masing DIPA madrasah dengan tersebar pada AKUN masing DIPA madrasah yang sesuai dengan perencanaan madrasah. swasta langsung ke rekening madrasah dari KPPN melalui kontrak kerja PPK dan kuitansi penerima yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah. Pada tahun 2015 pemerintah telah melakukan penambahan biaya satuan dana BOS, dan pada ada tahun 2017 terjadi penambahan biaya satuan pada Madrasah Aliyah, ini merupakan bukti nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dalam menjalankan amanat Undang -Undang.

Dengan Jumlah Bantuan :

Madrasah Ibtidaiyah      : Rp. 800 .000, -/siswa/tahun
Madrasah Tsanawiyah   : Rp . 1.000 .000, -/siswa/tahun

Madrasah Aliyah            : Rp. 1.4 00.000, -/siswa/tahun

Untuk lebih lengkapnya unduh Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah pada Link di bawah ini


                                                                  "TERIMA KASIH"

Komentar

Postingan populer dari blog ini

EKUIVALEN TUGAS TAMBAHAN GURU BERDASARKAN JUKNIS TPG TAHUN 2019

Aplikasi VDI USBN-BK Madrasah Tahun 2019